Apa itu ITE?

Undang-undang-ITE-650x440

   ITE adalah kepanjangan dari Informasi Transaksi Eletronik, Sedangkan yang di maksud dengan ITE adalah hukum yang mengatur pengguna informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik. Undang Undang ITE ini dibuat untuk mengatur maupun memfasilitasi penggunaan dan transaksi informasi dan transaksi elektronik yang banyak digunakan saat ini. UU ITE ini juga digunakan untuk melindungi pihak pihak yang ada di dalam maupun berkaitan dalam Informasi dan Transaksi Elektronik ini. Dalam kata lain UU ITE ini dibuat untuk mencegah dan mengontrol penyimpangan penyimpangan yang mungkin dan dapat terjadi di dalam proses ITE tersebut.

Menyebarkan Berita Hoax

   Seberapa banyak di antara kalian yang mengkroscek sebuah berita sebelum menyebarkannya kembali? Yang namanya berita bohong kan pasti merugikan ya, kalau orang yang merasa dirugikan ini lapor polisi kita sebagai yang ikut menyebarkan juga bisa jadi kena.
   Jadi bisa melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) yang sudah saya tulis di atas. Jangan sangka yang disebut menyebarkan itu hanya menyebarkan di media sosial seperti Instagram atau Facebook ya. Email dan aplikasi chat juga termasuk.

   Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"

   "Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar," kata Semuel.

Menyebarkan Foto Orang

   Ini beneran terjadi. Seorang teman anaknya sudah SMA, ia tiba-tiba dikirimi foto sahabatnya setengah telanjang oleh pacar si sahabat sebagai blackmail. Anak teman saya ini otomatis mengirim foto itu pada sahabatnya via WhatsApp dan bertanya “ini beneran foto kamu?”
   Catat, di sini dia hanya mengkonfirmasi foto itu pada sahabatnya sendiri. Singkat cerita orangtua si anak yang fotonya tersebar tahu dan lapor polisi. Anak teman saya terseret turut diperiksa karena ia dianggap ikut menyebarkan foto itu. Dasarnya sama, pasal pencemaran nama baik penyebaran muatan kesusilaan, pasal 27 ayat (1) di UU ITE.
   Jadi hati-hati menyebarkan foto orang lain ya, apalagi di group WhatsApp yang sulit kita kontrol penyebarannya. Bagaimana jika ada screenshot dan menyebarkannya lagi di group lain, tersebarnya akan jadi sangat cepat.
   “Kalau ada anggota dalam suatu grup WhatsApp melaporkan adminnya yang menyebarkan hoax, ujaran kebencian, tentu akan diproses hukum. Laporan itu akan ditindaklanjuti polisi dan kemudian baru sama-sama Kemkominfo. Itu tidak hanya berlaku untuk admin grup saja. Dalam hal ini, contohnya memerlukan delik aduan sehingga berlaku umum untuk siapapun, bukan hanya untuk admin,” ujar Rudiantara di forum Government Public Relation, Surabaya tahun 2017 lalu.

Body shaming / Pencemaran nama baik

   Tentang ini sempat ramai dibicarakan. Pasalnya masih sama karena body shaming dianggap masuk ke unsur muatan penghinaan. Kalau orang merasa terhina di depan orang banyak maka bisa kena UU ITE.
   Yang satu ini harus berhati-hati di kolom komentar media sosial. Karena menghina di media sosial kan bisa diketahui orang banyak, kalau yang bersangkutan merasa terhina maka ia bisa melaporkan penghina itu ke polisi.
   Selain ketiga itu masih banyak lagi sebetulnya contoh kasus. Intinya hati-hati di dunia maya. Jaga sopan santun dan lebih waspada lagi pada bukti-bukti nyata seperti teks atau foto.

   Pasal 27 ayat 3 UU ITE memang menyebut bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.